Thursday, April 11, 2013

Preman Besar Dodi Federal Tikam Korban dengan 3 Tusukan

Preman Besar Dodi Federal Tikam Korban dengan 3 Tusukan
Preman Besar Dodi Federal Tikam Korban dengan 3 Tusukan

Jakarta - Preman besar Dodi Federal (34) yang merajai Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) kini meringkuk di sel polisi. Dia dibekuk setelah Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau memerintahkan penahanan, karena sebelumnya hanya berstatus tahanan kota.

Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, Kamis (11/4/2013), kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Juli 2011 di Kampung 6, Desa Dingin Teluk, Kecamatan Rawa Hilir, Musi Rawa. Saat itu terjadi cekcok antara Dody dengan petani sawit setempat. Entah siapa yang memulai, terjadilan kejar-kejaran antara Dodi dengan Pauri.

Dodi mengejar Pauri sambil membawa senjata tajam yang terhunus. Napas Pauri ternyata kalah panjang dengan Dodi sehingga Pauri pun dihujani pukulan oleh Dodi. Setelah itu, Dodi menikam Pauri di dada kanan, punggung dan kaki. Bogem mentah juga membuat leher Pauri lebam membiru. Terlibat dalam peristiwa sadis itu teman Dodi, Tabri.

Usai menikam Pauri dengan sadar, Dodi meninggalkan tubuh Pauri yang tergolek lemas di jalanan. Tak berapa lama, Pauri dibawa ke rumah pamannya, tak jauh dari lokasi. Namun belum berganti hari, nyawa Pauri tak tertolong.

Anehnya atas kasus ini Dodi tak ditahan, baik oleh polisi dan jaksa. Adapun Tabri sudah dihukum 5 tahun penjara atas kasus tersebut. Karena ada kejanggalan, maka majelis hakim PN Lubuklinggau yang diketuai oleh Syamsul Arief dengan anggota Hendra dan Rendra memerintahkan penahanan Dodi pada Februari 2013 lalu.

Saat ditangkap di rumahnya, Rabu (10/4) kemarin, polisi juga mendapati narkoba dari tangan Dodi. Kini preman yang sehari-hari menjadi tengkulak getah karet inipun dijebloskan ke sel Polres Musi Rawa.

"Kalau mengapa dia tidak ditahan, saya tidak bisa menjawab sebab saya baru menjabat Kapolres di sini lima bulan lalu. Saat itu saya bukan Kapolresnya. Namun atas perintah pengadilan, saya tangkap Dodi dan kini dia ditahan," ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP M Barly Ramdhany.

Saat ini Barly juga menetapkan tersangka bagi Dodi untuk kasus narkoba jenis sabu tersebut.

Andi Saputra - detikNews
(asp/try)

No comments:

Post a Comment